Chat Whit Me


Wednesday, 25 July 2018

Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru yaitu No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah kurang sesuai. Namun ada satu hal yang menjadi perhatian yaitu diberlakukannya sistem zonasi sekolah. Sistem zonasi sekolah memang bukanlah hal yang asing lagi karena sebelumnya juga pernah dilakukan, namun tentunya masih ada beberapa hal yang menarik untuk dibahas. Dilansir dari laman detiknews, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy menegaskan bahwa sistem zonasi ini dilakukan demi pemerataan pendidikan di Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan peraturan zonasi yang tertera pada pasal 16 Permendikbud No 14 Tahun 2018 yaitu sekolah harus menerima siswa baru yang berdomisili pada radius paling dekat dengan sekolah yang dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum masa PPDB. Kemudian peraturan zonasi ini ditetapkan untuk sekolah jenjang SD, SMP dan SMA sedangkan untuk SMK dibebaskan untuk peraturan zonasi.
Pada tahun 2017, salah satu anggota pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy pernah berkata bahwa sistem zonasi merupakan sebuah sistem yang tepat untuk menghapus perspektif favoritisme di masyarakat. Beliau juga menilah bahwa kebanyakan sekolah-sekolah yang dianggap favorit oleh masyarakat berada hanya di daerah tertentu terutama pusat kota sedangkan untuk di daerah pinggiran tidak terfasilitasi secara sama dan cara untuk menghilangkan hal tersebut menurut beliau adalah dengan diberlakukannya sistem zonasi ini.
Kemudian jika dilihat lebih jauh sebetulnya penerapan zonasi ini dapat membatasi hak seseorang dalam mendapatkan pendidikan. Karena secara tidak langsung orang tersebut akan langsung dapat bersekolah di sekolah yang lokasinya terdekat dengan domisilinya. Tentunya hal tersebut akan menghilangkan sifat kompetitif diantara siswa karena persaingan untuk memperebutkan kursi di sekolah yang dituju akan lebih mudah karena meskipun masih terdapat seleksi di sistem zonasi ini namun tidak akan seketat sebelumnya. Kemudian sistem zonasi ini juga akan membuat pergaulan seseorang di sekolah hanya terbatas pada orang-orang yang notabennya sudah dikenal karena memang letak rumah yang saling berdekatan, meskipun sekolah bukan menjadi satu-satunya tempat bergaul seseorang namun pergaulan di sekolah terjadi hampir setiap hari sehingga akan berpengaruh besar terhadap orang tersebut.
Terakhir memang tujuan pemerintah adalah baik, namun untuk memeratakan pendidikan dapat dilakukan dengan memperbaiki fasilitas-fasilitas di sekolah yang masih tertinggal atau berada di pinggiran serta menyejahterakan guru-guru yang telah berjuang memajukan pendidikan di Indonesia. Karena dengan menerapkan sistem zonasi sekolah ibarat menerapkan zonasi bagi hak pendidikan seseorang.


Lampiran : 

0 comments:

 
User-agent: Mediapartners-Google Disallow: /