Chat Whit Me


Monday, 23 May 2016

Tutorial Cara Input Data Riwayat PTK Pada Aplikasi DAPODIKPAUDIKMAS




           Kali ini kita akan membahas tentang cara input data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada aplikasi Dapodikpaudikmas. Dimana data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sangat penting untuk proses/ syarat pencairan sertifikasi. Jika data rinci dan data riwayat pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tidak lengkap atau kurang falid, maka akan berpengaruh pada proses pencairan sertifikasinya. Sebelum  kita lanjutkan pada materi inti tutorial input data PTK maka terlebih dahulu silahkan unduh form PTK, untuk mempermudah penginputan pada aplikasi DAPODIKPAUDIKMAS.
  Berikut akan kita bahas tentang cara pengisian data riwayat dan data rinci pada aplikasi DAPODIKPAUDIKMAS.
1. Sebelumnya silahkan nyalakan perangkat anda (PC) yang sudah terinstal aplikasi                                 DAPODIKPAUDIKMAS, jika belum terinstal segera instal aplikasi DAPODIKPAUDIKMAS nya,     jika proses instalisai sukses langsung silahkan registrasi online, setelah proses registrasi selesai           silahkan login pada aplikasi DAPODIKPAUDIKMAS. Setelah berhasil login pilih tabel PTK,


Gambar a. Tampilan setelah login dan pilih tab PTK



Gambar a. 1. Setelah pilih tab PTK akan muncul tampilan seperti ini


Gambar a. 2. Tampilan setelah kita klik button "tambah" pada tab PTK

2. Setelah muncul tampilan seperti Gambar a. 2 maka langkah kita berikutnya input data PTK sesuai       form PTK yang sudah di isi oleh PTK yang bersangkutan. Untuk input data PTK silahkan ikuti          langkah yang sudah tersedia pada gambar gambar dibawah ini. 


Gambar b. Langkah Input data PTK 1. 
Input nama, jenis kelamin, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu kandung alamat lengkap PTK sesuai dengan data yang ada, Pada proses ini data data yang diperlukan adalah, akta lahir PTK, Kartu Keluarga PTK, dan KTP.



Gambar b 1. Langkah Input data PTK 2
Pada proses ini silakan input jenis agama, status perkawinan, namasuami/istri PTK ( jika PTK belum menikah silahkan pilih belum kawin ), NIP suami/istri PTK ( jika suami/istri PTK adalah pegawai negeri, polisi atau PNS lainya), NPWP , jenis kewarganegaraan. Selanjutnya untuk input kolom kepegawaian data pendukung yang di perlukan adalah SK pengangkatan dan penugasan PTK.


Gambar b. 2. Langkah Input data PTK 3.
Untuk input status kepegawaian silahkan menggunakan fitur pembantu untuk memilih jenis kepegawaian menurut data yang ada.  


Gambar b. 3. Langkah Input PTK 4 .
Pada proses ini sama dengan proses sebelumnya kita gunakan fitur pembantu untuk memilih jenis PTK menurut data yang ada


Gambar b. 4 Langkah input PTK 5.
 Tetap menggunakan fitur pembantu untuk mempermudah memilih lembaga pengangkat PTK, pada input data ini kita memerlukan SK pengangkatan PTK yang bersangkutan.

  
Gambar b. 5. Langkah Input PTK 6.
 Pada proses input pangkat golongan PTK kita sudah disediakan fitur pembantu untuk memilih jenis golongan PTK. Silahkan pilih golongan sesuai dengan data PTK yang ada saat pertama kali diangkat menjadi CPNS, jika PTK tersebut masih GTY/PTY dan sudah memiliki SK Inpasing silahkan sesuaikan golongan PTK tersebut sesuai dengan SK Inpasing nya.




Gambar b. 6. Langkah Input PTK 7.
 Dalam proses ini kita akan memilih jenis sumber gaji PTK, dimana pemilihan sumber gaji ini berdasarkan SK pengangkatan PTK baik yang di yayasan, lembaga negeri dan swasta, jika PTK tersebut diangkat oleh yayasan maka sumber gaji yang dipilih adalah yayasan. Jika PNS maka sumber gaji dipilih APBD Kab./Kota, untuk yang diangkat kepala sekolah maka pilih sekolah sumber gajinya.(kom/kid)


SELAMAT MENCOBA DAN SEMOGA BERHASIL













0 comments:

 
User-agent: Mediapartners-Google Disallow: /